Berkaitan dengan telah berakhirnya jadwal pengambilan KTP elektronik (KTP-el) pada tanggal 26 Mei 2014
- Undangan Pengambilan KTP-el;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP Asli dan apabila KTP asli hilang/rusak dapat dibuat surat pernyataan diketahui RT, RW, Lurah.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri maka dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. Demikian untuk menjadi perhatian.