Peserta pelatihan tersebut di ikuti kurang lebih 40 orang yang terdiri dari unsur dan lembaga antara lain PKK, Karang Taruna, WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia), TKSK, PSM, Sekolah (SD, SMP, SMA), Pengurus Paguyuban (PSG), Difabel Dewasa, PMK (Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan), Jemaah Tahlil, Karang Werda, Linmas, Babinas, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan.
Adanya pelatihan tersebut bertujuan agar peserta pelatihan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pembangunan inklusi disabilitas, selain itu tujuan khusus yang ingin di capai adalah agar peserta memahami tentang hak-hak difabel sesuai dengan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, memahami pentingnya partisipasi penyandang disabilitas dan masih banyak tujuan khusus yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut. Pada tanggal 13 September 2013 kegiatan di tutup dengan evaluasi hasil training / pelatihan selama 2 hari.