Berita Kecamatan

Pembinaan Keluarga Sadar Hukum

Demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia supaya kesadaran hukum di masyarakat dapat semakin meningkat telah dilaksanakan Pembinaan Hukum dimaksud dalam bentuk Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Gadingkasri dan Kelurahan Rampal Celaket oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang yang bekerja sama dengan Kecamatan Klojen.  Kegiatan berlangsung selama 2 hari tanggal 26-27 September 2017 yang bertempat di Aula Kecamatan Klojen. 

Kegiatan di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dibuka oleh Ibu Ir. Diah ayu kusuma dewi, M.T selaku Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Malang. Sebanyak 5 materi yang telah di paparkan selama 2 hari, hari pertama Selasa tanggal 26 September 2017 materi awal yang di berikan kepada Kadarkum adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan narasumber Bapak Amsiyono dari Kementerian Agama Kota Malang di lanjutkan materi kedua oleh Iptu Endiex Purwantoro, S.H selaku Kanit Dikyasa Polres Malang Kota adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Materi yang di sampaikan di hari kedua Rabu tanggal 27 September 2017 adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan narasumber masing-masing dari BNN Kota Malang Kompol Badriyah, S.H selaku ketua bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), Polres Malang Kota Ipda Yuliana Plantika, S.Tk Kanit II PPA SATRESKRIM Polres dan Meivi kartikasari, S.Kom., M.T dari STIKI Kota Malang.

Kegiatan di tutup pada Rabu tanggal 27 September 2017 pukul 12.00 WIB Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Kojen semakin meningkat dan pentingnya kesadaran membangun masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan akan menunjang dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi intitusi/ aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum.