Adapun kegiatan dihadiri oleh Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dengan Narasumber dari Inspektorat Kota Malang dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang
Hasil dari kegiatan ini adalah:
- Setiap peserta mengerti dan memahami tugasnya masing-masing sebagai anggota lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 111 Tahun 2019 tentang Anggaran Belanja Kelurahan.
- Sosialisasi ini penting karena sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan kelompok masyarakat di kelurahan.
- Inspektorat selaku Pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan baik itu administrasi dan prosedur pelaksanaan.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat meruapakan landasan pembentukan Kelompok Masyarakat.
- Pokmas dibentuk sendiri oleh masyarakat sedangkan Lurah hanya bertugas mengesahkan berita acara tersebut.