BeritaBerita Kecamatan

Kecamatan Klojen Mengikuti Sosialisasi Berpola Daring Dengan Direktorat Gratifikasi KPK RI

Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP., M.T didampingi Sekretaris Kecamatan Klojen Ir. Agus Tri Putranto, M.T. beserta Lurah se-Kecamatan Klojen mengikuti sosialisasi berpola daring yang yang dihelat Direktorat Gratifikasi KPK RI di aula Kecamatan Klojen jalan Surabaya no. 3 Malang (8/9 ’20).

Pembiasaan tapi menjadi kebiasaan yang tidak baik harus ditinggalkan. “Ini mungkin bisa terjadi karena merasa sudah jadi kebiasaan, itu dianggap benar. Ini yang harus dievaluasi dan dicermati. Pedomannya adalah aspek regulasi dan hukum, “demikian ditegaskan Sutiaji, Walikota Malang saat mengawali acara sosialisasi yang dihelat Direktorat Gratifikasi KPK RI (8/9 ’20).

Kontrol yang esensi adalah Tuhan, artinya ada atau tidak ada reward dan punishmen, kita semua harus sadar bahwa setiap gerak kita diawasi Tuhan. Itu akan jadi pegangan dan pedoman moral untuk kita semua. Demikian ditegaskan Pak Aji, Walikota Malang akrab disapa.

Sementara itu, Sugiarto Abdurrahman, Koordinator  Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK RI, dalam pemateriannya menyatakan “gratifikasi” berhimpitan dengan adat budaya ketimuran. “Ini karena dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan. Itu wajar, tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi, “urai Sugiarto. Kebiasaan memberi dan meminta akan memberi kecenderungan pintu awal gratifikasi dan korupsi. Larangan gratifikasi juga akan meminimalisir dan atau menghilangkan konflik interes. Imbuh pejabat Direktorat Gratifikasi RI tersebut.

UU 20/2001 tentang Gratifikasi, diharapkan menjadi pedoman setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tambah Sugiarto.