BeritaBerita Kecamatan

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang

Giat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.

Pada hari Senin Tgl.14 September 2020, Pkl.19.00 wib s.d Pkl.21.10 wib, bertempat di wilayah Kecamatan Klojen telah berlangsung Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid19 di wilayah Kota Malang yang diikuti 25 orang.

  1. Hadir Dalam Acara :
    1. Kompol Fatkhur Rohman SPd (Kapolsek Klojen)
    2. Heru Mulyono, S.IP., M.T (Camat Klojen).
    3. Kapten Inf Gunawan (Danramil Klojen)
    4. Babinsa
    5. Babinkamtibmas

 

  1. Rangkaian kegiatan Sbb :
  2. Pukul 20.00 Wib melaksanakan apel persiapan operasi Yustisi yang dipimpin    oleh Kapolsek Klojen Kompol Fatkhur Rohman SPd di depan Kantor Kecamatan Klojen.
  3. Pukul 20.20 wib pelaksanaan operasi yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 meliputi depan Ayam Goreng Nelongso jl. Surabaya, jl.Bondowoso Kota Malang
  4. Pukul 21.10 Wib pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 selesai.

 

  1. Adapun Hasil pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 Masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker sebanyak 20 orang.

 

III.      Catatan :

  1. Bahwa Sanksi yang diberikan berupa sanksi Sosial antara lain :
  2. Mengucapkan Pancasila.
  3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
  4. Push Up.
  5. Warga yang tidak memakai masker berjanji tidak akan mengulangi dan akan mamakai masker bersama keluarga. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar.

#ayodisiplingaemasker #gaemasker #ngalamtahes #pakaimasker .