BeritaBerita KecamatanKota Malang

Walikota Malang membuka Rakor Forkopimda di Balaikota Malang

Walikota Malang Drs. H Sutiaji selaku ketua Forkopimda membuka rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kota Malang yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kota Malang di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu 16 September 2020.

Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ketua DPRD) I Made Rian Diana Kartika, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Ketua Pengadilan Negeri Malang Nuruli Mahdilis, S.H., M.H.,  , Kejaksaan Negeri Kota Malang Munasim, SH, MH., dan Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, Kol. Inf. Irwan Subekti, serta dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) tampak hadir Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP., M. T.

Walikota Malang Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Malang hari ini (Rabu 16 September 2020) secara resmi Kota malang akan menerapkan sanksi administrasi denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak mamakai masker di luar rumah.

Sanksi denda sebesar Rp100 ribu tersebut mengacu kepada Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Kita (Forkopimda) telah sepakat tidak ada tolenrasi lagi bagi pelanggar Covid-19. Karena Meraka tidak menayadari kalau membahayakan orang-orang disekitarnya,” kata Walikota, Sutiaji dihadapan Forkopimcam se-Kota Malang.

Sanksi denda tersebut kata Sutiaji diberikan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pemberlakuan sanksi sosial kepada warga yang tidak masker. Dari hasil evaluasi ternyata pemberian sanksi sosial kepada masyarakat dinilai kurang efektif. Sehingga, untuk selanjutnya warga akan diberikan sanksi denda jika tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Sebab, beberapa pekan sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi sosial. Maka, kami langsung memberikan sanksi berupa sidang di tempat dan membayar denda,” katanya.

Kebijakan itu diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Malang. Ia berharap dengan adanya sanksi denda tersebut membuat tingkat kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan akan meningkat. “Kami masih banyak menemukan masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker dengan pendekatan persuasif. Namun, waktunya kami memberikan hukuman bagi pelanggar. Sebab, Kota Malang masih masuk dalam zona merah,” terangnya.

Tercatat hingga saat ini total jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang sebanyak 1.702 orang dengan rincian sebanyak 404 orang dalam pemantauan, 1.136 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19, dan 162 orang meninggal.