PEMKOT MALANG
SMART CITY
Menu
BERANDA
PROFIL
Struktur Organisasi dan Nama Pejabat
Tupoksi Kecamatan
Visi Misi
INFORMASI DAN LAYANAN
SK SOP KEC. KLOJEN
PPID KECAMATAN KLOJEN
Register Permohonan Informasi Publik
REKAPITULASI PENGADUAN MASYARAKAT
Sarana dan Prasarana
RUMAH SAKIT
PUSKESMAS
Pendidikan
SD Negeri dan Swasta
SMA-SMK NEGERI
Pusat Perbelanjaan
Sarana Olah Raga
Tempat Wisata di Kec. Kloojen
Hutan Kota
MUSIUM
Bank
BERITA
BERITA
PENGUMUMAN
Berita Video
Event-Kegiatan
Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat
HUBUNGI KAMI
DOKUMEN
DOKUMEN ANGGARAN
DPA se-Kecamatan Klojen Tahun 2024
DPA Kec. Klojen Tahun 2023
DPA KEC. KLOJEN 2022
DPA KEC. KLOJEN TAHUN 2021
DPA SKPD 2.2 Belanja Langsung 2020
DPA 2020
DPA 2019
DOKUMEN PERENCANAAN
LAPORAN KINERJA
LKJip
LKJiP 2019
LAPORAN KINERJA TAHUN 2023 KEC. KLOJEN
Laporan Kinerja Kec. Klojen Tahun 2022
DOKUMEN SAKIP
SAKIP KEC. KLOJEN TAHUN 2024
SAKIP KEC. KLOJEN 2023
SAKIP KEC. KLOJEN TAHUN 2022
SAKIP 2021
SAKIP KEC. KLOJEN TAHUN 2021
SAKIP KEC. KLOJEN TAHUN 2020
SAKIP 2019
Pimpinan Organisasi Terlibat Dalam Penyusunan dan Penetapan Kebijakan yang Mendukung Penciptaan Lingkungan Kerja yang Kondusif untuk Pencapaian Tujuan Organisasi
1.1.1.E Kebijakan Penegakan Integritas dan Nilai Etika Untuk Seluruh Pegawai Dalam Organisasi
1.5 Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat poin E
1.6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM poin E
LRA 2022 Kec. Klojen
LRA KEC. KLOJEN TAHUN 2023
Neraca (Audited) 2019
PK KEC. KLOJEN 2019
Perjanjian Kerja 2020
PERJANJIAN KERJA 2021
PK KECAMATAN KLOJEN TAHUN 2023
Perubahan Perjanjian Kinerja 2019
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CALK) TAHUN 2023
NERACA TAHUN 2023
Daftar Asset dan Inventaris
Berita Video
Camat Klojen Membuka Rakor Lintas Sektor di Puskesmas Arjuno
22 Februari 2021
0
147
Share
0
147
Share
Previous Article
22 Februari 2021
Kecamatan Klojen Sosialisasi PPKM Tingkat Mikro Terhadap Ibu-Ibu PKK
Next Article
22 Februari 2021
Kecamatan Klojen Sosialisasi PPKM Mikro ke Ibu – Ibu PKK
Tinggalkan Balasan
Batalkan balasan
Anda harus
masuk
untuk berkomentar.
Go to mobile version