Satpol PP Kota Malang Beri Surat Teguran ke 10 Kafe yang Langgar Jam Malam PPKM Jilid II
Petugas gabungan dari Kecamatan Klojen dibantu Satpol PP Kota Malang, personel TNI dan Polri serta unsur masyarakat kembali melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021) siang. Petugas gabungan yang dipimpin sekretaris kecamatan klojen Ir. Agus Tri Putranto, M.T. melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha agar memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Klojen.
Satu di antara lokasi keramaian yang ditertibkan petugas adalah Bakso Presiden serta beberapa warung kopi yang berada di Jalan batanghari malang. Petugas dengan humanis mengingatkan pengelolah untuk tidak melayani pembeli makan ditempat tetapi supaya dilayani dengan sitim take away (pesan utuk di bawa pulang) seperti yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di kota Malang, menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
Surat edaran itu mengatur tentang larangan makan di tempat jualan Pedagang di atas pukul 20.00 WIB. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap di izinkan sampai dengan pukul 20.00 wib.
Petugas dari satpol PP Kota malang segera mendata dan memberi memberi BAP atau surat teguran kepada pihak rumah makan karena telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di kota Malang.
Usai dari jalan batanghari, petugas menuju Jl. W.R. Supratman, Petugas gabungan Kecamatan Klojen memasuki sebuah tempat makan yang menyediakan tempat duduk dan langsung memberikan pemberitahuan dan himbauan agar tidak melayani masyarakat yang akan makan di tempat (dine in).
“Anda boleh tetap berjualan maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan hanya boleh melayani masyarakat yang membeli makanan untuk dibawa pulang (take away). Jadi untuk sementara kursi-kursi ini dipinggirkan dulu ya agar tidak ada yang makan di tempat,” ujar petugas sembari langsung ‘ngringkesi’ kursi tempat duduk untuk diletakkan di tepi tembok agar tidak dipakai.
Pewarta :smrsn