BeritaBerita Kecamatan

Hari ke 10 PPKM Darurat Kota Malang, Masih Temukan Pelanggaran

Kecamatan Klojen – Di Hari ke 10 penerapan PPKM Darurat Mikro, Camat Klojen bersama Forkompincam Klojen terus melakukan patroli bersama guna mendisplinkan masyarakat. Adapun dalam patroli kali ini menyasar ke tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah kelurahan Kasin.

Berangkat dari halaman kantor kelurahan Kasin, Camat Klojen Drs Heri Sunarko M.Si bersama Kapolsek Klojen, Satpol PP Kota Malang, Lurah serta Linmas menaiki kendaraan terbuka dan memberikan sosialiasi melalui pengeras suara saat melintas di beberapa ruas jalan di wilayah Kelurahan Kasin.

“Saat ini kota Malang telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang. Terapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat semakin ditekan, jika tidak ada kepentingan sebaiknya jangan keluar rumah,” ujar Camat Klojen.

Bahkan Camat Klojen juga menyampaikan secara terbuka jumlah masyarakat di Kecamatan Klojen yang meninggal karena terpapar Covid-19 termasuk berapa jumlah yang belum mendapatkan kamar karena fasilitas kesehatan dalam kondisi yang penuh.

Adapun rute yang disisir Tim Gabungan meliputi jalan Sulawesi, jalan Ade Irma Suyani, jalan Arif margono dan berakhir di jalan Tanimbar Kota Malang.

Rombongan kendaraan Forkopimcam Klojen berhenti di jalan Sulawesi dimana Camat Klojen, Kapolsek Klojen dan Lurah Kasin langsung menuju sebuah lapak kaki lima yang masih buka dan langsung memberikan pemberitahuan dan himbauan agar segera menutup warungnya, meskipun mendapat penolakan dari pemilik kedai.

“Anda tidak boleh melanjutkan berjualan karena sudah lebih dari pukul 20.00 WIB dan juga tidak boleh melayani masyarakat yang membeli makanan, lapah harus segera ditutup,” ujar Camat Klojen Drs Heri Sunarko sembari langsung ‘ngringkesi’ baner yang masih terpasang agar segera tutup.

Patroli kembali dilaksanakan di sebuah tempat nongkrong ‘ngopi’ di jalan tanimbar, dimana masih terdapat pengunjung yang cangkrukan, kedai tersebut langsung di beri surat peringatan atau BAP oleh satpol PP Kota Malang, sedangkan pengunjung kedai kopi langsung diberi sanksi berupa hukuman posh up sebelum di suruh pulang oleh Camat Klojen Drs Heri Sunarko.

Pewarta : smrsn