Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid 19
kecklojen
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali