Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 19 di Jawa dan Bali
kecklojen
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali