BeritaBerita Kecamatan

Forkopimda Kota Malang Bersilahturohim Dengan Pengurus Silat se-Kota Malang

Kecamatan Klojen — Dalam rangka  menciptakan situasi kondusif dan menjaga kerukunan antar perguruan dan pengurus pencak silat di Kota Malang, Forkopimda Malang Raya melakukan silaturahim di ruang sidang Balai Kota Malang, Jumat (29/10/2021) dengan diikuti oleh 13 Perguruan Pencak Silat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, bahwa silaturahim adalah bagian dari tugas sistem pemerintahan untuk bisa mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

“Maka dari itu, kita harus bersama-sama menjaga Kamtibmas, saling berkoordinasi dan komunikasi untuk mencegah gesekan, mengingat tahun 2022 adalah tahun toleransi, diharapkan dapat mempererat jalinan tali silaturahmi untuk menjaga kondusifitas di Kota Malang,” tuturnya.

Pada forum silaturhim Forkopimda dengan Perguruan Pencak Silat se-Kota Malang ini, mendapat apresiasi yang baik dari para tamu undangan dan 40 anggota perwakilan pencak silat, yang turut hadir di ruang Sidang Balai Kota Malang.

Sementara itu, Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto S.I.K, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat positif, karena hal itu mengingat pada September telah terjadi gesekan antar Perguruan Silat, dimana Polda Jawa Timur telah mengamankan pelaku pengeroyokan, dari data Polresta Malang Kota ada tiga laporan terkait perselisihan oleh Perguruan Silat yang masuk.

“Setiap Perguruan Pencak Silat saat melaksanakan kegiatan seharusnya berjalan aman, dan salah satu kelompok tidak ada yang saling memicu perseksihan. Mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga Kota Malang yang kita cintai, agar Malang aman dan nyaman,” kata Deny Heryanto.

Hadir juga pada acara tersebut Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si beserta Camat se-Kota Malang.

Pada inti silaturhim antara Forkopimda dengan Perguruan Silat se-Kota Malang ini, menghasilkan sembilan kesepakatan dari para Ketua Perguruan Pencak Silat, sebagai berikut:

Bahwa kesepakatan bersama tidak ada perbedaan, yang ada hanya persatuan dan persaudaraan.

 

  1. Seluruh perguruan silat yang tergabung dalam perguruan silat Kota Malang siap, menjaga keutuhan NKRI.
  2. Perguruan wajib melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya masing-masing, mulai dari tingkat atas sampai tingkat paling bawah untuk saling menjaga hubungan baik atau toleransi antar perguruan silat.
  3. Tidak diperkenankan untuk membuat tugu perguruan tertentu di tempat umum atau fasilitas publik di wilayah Kota Malang.
  4. Dihimbau untuk tidak menggunakan atribut perguruan silat (baju, celana, kaos, dan bendera) di luar area latihan dan kegiatan resmi perguruan.
  5. Melaksanakan kegiatan silaturahmi secara rutin antar perguruan dengan waktu dan tempat yang diatur bergantian, untuk meningkatkan hubungan sinergitas antar perguruan dengan difasilitasi IPSI dan Forkopimda atau Forkopimcam.
  6. Setiap pelanggaran dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota perguruan silat, akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku.
  7. Perguruan wajib dan bertanggung jawab untuk mencegah adanya konvoi yang dilaksanakan oleh anggota perguruan silat, pada saat event perguruan silat.
  8. Antar perguruan wajib saling menghormati dan tidak mengganggu kegiatan latihan dan tempat latihan perguruan lain.
  9. Bersama-sama menjunjung sportifitas untuk prestasi atlet pencak silat Kota Malang, dengan berikrar “Kami selaku perguruan silat se-Kota Malang dengan jiwa ksatria seorang pendekar silat, siap untuk menjaga stabilitas Kamtibmas dan bersinergi bersama aparat keamanan dan pemerintahan daerah, serta untuk menegakkan aturan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.