BeritaBerita Kecamatan

Ranperda Perubahan Perumda Air Minum Tugu Tirta Dibahas Jadi Perda 2022

Malang, (malangkota.go.id) – DPRD Kota Malang melalui enam fraksi yang ada menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019, Senin (13/12/2021). Fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI, dan Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo).

Walikota Malang Drs. Sutiaji menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Malang Kota penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan ranperda Kota Malang tentang rancangan peraturan daerah Kota malang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Tugu Tirta Kota Malang di gedung Dewan DPRD Malang Kota ,Senin, 13 Desember 2021

Sejumlah fraksi itu menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi perda di tahun 2022 mendatang dengan berbagai saran dan masukan. Dalam aturan tersebut fungsi atau tugas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu ditambah, yaitu mengelola air limbah tinja.

Terkait perda tersebut disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, jika BUMD ini berbeda dengan BUMD lainnya, karena harus ada keseimbangan dengan misi sosial. Artinya tidak terlalu menekankan profit yang tinggi. “Peran Perumda Air Minum Tugu Tirta lebih kepada peningkatan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pemenuhan air bersih,” tegasnya.

Dalam konteks ini, disampaikan pria berkacamata itu, Pemkot Malang berencana akan menģgandeng pihak ketiga guna pemanfaatan air bawah tanah. Nantinya, kata Sutiaji, jika hal tersebut terlaksana secara signifikan tidak akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen. “Jika ada kenaikan tarif pun, nantinya secara bertahap. Di awal mungkin akan diberlakukan bagi institusi,” urainya.

“Dari upaya ini, maka mesti dalam skala kecil, akan mengurangi ketergantungan Kota Malang akan kebutuhan air kepada Kota Batu dan Kabupaten Malang sebagaimana yang berlaku selama ini. Ke depan kami akan memaksimalkan sumber air tanah di Kota Malang yang potensinya sangat besar, sehingga ketergantungan itu akan terus berkurang,” jelas Sutiaji.

Dengan ditambahnya peran dan tugas Perumda Air Minum Tugu Tirta ini, maka akan terus menjamin kualitas air bawah tanah yang ada di Kota Malang. Sedangkan terkait adanya kebocoran pipa, aliran air ke warga tersendat dan sempat terjadi pencemaran air. Menurut orang nomor satu di Pemkot Malang itu akan dijadikan bahan koreksi dan evaluasi ke depannya.

Camat Klojen Drs. Heri Sunarko M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD Malang Kota penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan ranperda Kota Malang tentang rancangan peraturan daerah Kota malang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Tugu Tirta Kota Malang di gedung paripurna Dprd MalangKota ,Senin, 13 Desember 2021

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrahman usai memimpin rapat paripurna mengatakan, pihaknya akan memposisikan sebagaimana mestinya, yaitu pengawasan dan kontrol atas kinerja eksekutif. “Kami akan mengawasi pelaksanaan perda tersebut nantinya dan jika ada yang kurang sesuai, maka akan kami tegur,” ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik. Dia menambahkan agar nantinya Perumda Air Minum Tugu Tirta mengembangkan air minum kemasan. Sehingga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Pemkot Malang. “BUMD ini hendaknya jangan menggunakan APBD, tapi justru sebaliknya harus menambah,” pungkasnya. (say/ram)

Sumber : https://malangkota.go.id/

Foto :Istimewa