BeritaBerita Kecamatan

Trantib Kecamatan Klojen Melakukan Penertiban Tempat Usaha Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang dibantu trantib Kecamatan Klojen melakukan penertiban tempat usaha tak berizin terhadap tiga warung makan di area parkir Stadion Gajayana, Rabu (5/7/2022).

Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Kecamatan Klojen Drs.  Achmad Sandhi, SH, M.AP yang ikut dalam penertiban menyampaikan ada tiga kios semi permanen yang di sisi barat lapangan parkir tersebut yang akan dibongkar. Satu warung kopi, satu warung lalapan, dan satu warung nasi rawon. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memasang spanduk dengan tulisan “Pengumuman Penertiban Berupa Pengosongan Kegiatan Usaha dan Penyegelan” di dua warung yang sudah tutup.