Pengaduan masyarakat adalah bentuk kemerdekaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik serta bentuk pengakuan kedaulatan rakyat dari negara, ini merupakan wadah masyrakat untuk menyampaikan keluhan keluhan yang ada di lingkungan sekitar. Seperti Halnya Pengaduan Masyarakat terkait penolakan pembukaan MMMM Cafe di Jl. Sumbing Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pengaduan tersebut melalui surat oleh salah Masyarakat terkait penolakan pembukaan MMMM Cafe di Jl. Sumbing. Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024. Pukul 15.00 WIB Perangkat Kelurahan Kauman bersama Satpol PP, Dinas disnakerpmptsp, Trantib Kecamatan Klojen, Babinsa dan Babinkamtibmas, RT dan RW menindaklanjuti dengan melakukan musyawarah bersama perwakilan warga RT.01 RW.07 Jl. Sumbing.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Lurah kauman Agus Suntoro, SE diawali dengan mendengarkan penuturan dari perwakilan warga jalan Sumbing yang merasa keberatan atas beroperasinya MMMM Cafe di Jl. Sumbing, diantaranya mereka kwatir dengan beroperasinya caffe tersebut akan membuat kebisingan, banyak mobil yang parkir di depan rumah warga, dan selama ini warga belum pernah diberikan informasi oleh pemilik caffe, karena warga RT.01 RW.07 Jl. Sumbing kebanyakan berusia lansia.
Salah Satu pemilik Caffe bersedia untuk memenuhi permintaan warga tersebut dan akan tetap beroperasi.
Dari hasil pertemuan tersebut akhirnya ketemu jalan tengah yaitu pihak MMMM Cafe di beri kesempatan untuk membuka Caffenya selama tiga bulan, dengan konsekwensi mereka harus bisa mengakumodir semua persyaratan warga RT.01 RW.07 Jl. Sumbing, Jika selama tiga bulan tidak bisa menakumudir permintaan warga maka MMMM Cafe berkenan untuk menutup Caffenya.