Site icon Selamat Datang di Offical Website Kecamatan Klojen Malang

Camat Klojen Willstar Taripar Hatoguan, S.STP, M.AP.,Menghadiri Pelepasan 9 anggota Satlinmas Telah Purna Tugas

Camat Klojen Willstar Taripar Hatoguan, S.STP, M.AP., didampingi Lurah Oro-oro Solikin, SE., Danramil 0833/01 Kecamatan Klojen Hariyanto,  serta Polsek Klojen yang diwakili Novianto menghadiri Pelepasan 9 anggota Satlinmas Kelurahan Oro Oro Dowo yang telah purna tugas di aula Keluarahan Oro oro Dowo, Jumat, (23/1/2025).

9 orang personel Satliinmas Kelurahan Oro-oro sudah memenuhi batas usia 65th yang dinyatakan harus mengundurkan diri dari pengabdian masyarakat sebagai Satlinmas.

Bahwa hal itu terpaksa dilakukan karena adanya Permendagri No. 26 tahun 2020 dan No. 18 tahun 2018 serta surat edaran Kesekretariatan Daerah Kota Malang Januari 2025 No. 300.1.1/ 046.35.73.,404/2025 tentang Batas Usia Anggota Satlinmas Dan Perangkapan Jabatan Menjadi Anggota Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Momen mengharukan, Camat Klojen, Danramil 0388/01 Klojen dan Lurah Oro-oro Dowo tak mampu menatap 9 orang tua yang telah bertahun-tahun mengabdi di kampoeng bahkan sebelum adanya Kamra yang masih bernama Hansip kini harus ditinggalkan.

Keluh pilu kecuali kalimat menghibur diri, “Mengabdi dan beribadah tidak hanya di Linmas saja tetapi di tempat lain bisa beribadah pada Tuhan dan mengabdi pada masyarakat!”

Air mata itu tak mampu dibendung, tetap jatuh. Ah! Adakah petunjuk jalan bagi mereka yang hanya punya semamgat? Orang tua tak butuh ita-itu, orang tua butuh sentuhan hati. Siapa yang menghibur hatinya? Oh Tuhan!

Purna Bhakti 9 orang Satlinmas kalau boleh dikatakan, “Purnawirawan Tentara Kampoeng!”. Silahkan protes! Kami tak peduli!

Pelepasan 9 anggota Satlinmas ditutup dengan pemberian cendera mata dan sertifikat pengabdian sebagai linmas yang telah purna tugas berumur di atas 65 tahun harus dilepas dan diganti yang muda.

Di luar forum prosesi pelepasan purna bhakti satlinmas, Willy panggilan akrab Camat Klojen berasumsi bahwa pelepasan bagi anggota linmas yang berumur 65 tahun itu juga karena faktor batasan usia tentang peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Disamping sesuai dengan Permendagri No. 26 tahun 2020 dan no.18 tahun 2018 bahwa pemerintah menanggung iuran BPJS ketenagakerjaan anggota Linmas. Mungkin karena faktor ini juga kita harus melepas mereka,” tuturnya sedih.

Note:
Sumber surat edaran Kesekretariatan Daerah Kota Malang;
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Bagian Ketiga Berakhirnya Keanggotaan Satuan Pelindungan Masyarakat Pasal 25 ayat 1 dan 3 berbunyi sebagai berikut

(1) Masa Keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan

2) Dalam hal keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun.

Berkaitan dengan hal tersebut apabila ada Anggota Satlinmas yang pada tahun 2025 sudah berumur 65 (enam puluh lima) tahun maka dapat diberhentikan/diganti sesuai dengan bulan kelahiran yang bersangkutan.

Dalam hal perangkapan jabatan keanggotaan Satlinmas menjadi Anggota Lembaga Kemasyarakatan (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna) tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Exit mobile version