On Desc adalah akronim dari Online and Delivery Service atau secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai: “Dalam Jaringan” dan “Layan Antar”. Maksudnya sistem pelayanan integratif antara pemanfaatan media web online dan layanan antar dokumen.

On Desc dapat juga diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai : “Di atas Meja”. Hal ini dapat dimaknai bahwa melalui sistem pelayanan ini, pengguna layanan (yakni para pelaku UKM) dapat menikmati layanan terbaik tanpa meninggalkan ruang kerja mereka.

Hanya dengan laptop, PC, tablet ataupun perangkat lainnya “di atas meja” (tentu yang berbasis web dan terhubung internet),mereka dapat memperoleh layanan yang disediakan secara prima dan paripurna. Setelah persyaratan dan prosedur telah dilalui dengan baik, dokumen yang dibutuhkan juga akan siap “di atas meja” mereka. Tanpa harus ribet dan meninggalkan tempat usaha mereka.

Secara filosofis On Desc atau “di atas meja” juga menyiratkan makna transparansi dan akuntabilitas layanan. Ia antonim dari frasa “di bawah meja” yang secara konotatif bermakna patgulipat, main mata, dan penyimpangan. Intinya selain sederhana pelayanan ini juga mengedepankan kejelasan, transparansi dan akuntabilitas.

Tuntutan masyarakat di era digital ini, tidak saja kepada layanan yang prima dan paripurna, namun juga instant dan akuntabel. Fakta itulah mengharuskan kami menyediakan sistem layanan inovatif ini.

Tentang Layanan ON DESCLayanan On lineInfo lebih lanjutFAQ

Sekilas Tentang On Desc
PELAYANAN ONLINE ‘n DELIVERY SERVICE adalah salah satu program inovatif Kecamatan Klojen dalam hal layanan permohonan Surat Keterangan Ijin Usaha Mikro (SKIUM). Implementasi program ini adalah mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi berbasis web online dengan sistem pelayanan “Layan Antar” (Delivery Service) yang jamak ditemui dan dipraktekkan oleh banyak penyedia barang dan jasa non pemerintah.

Pemanfaatan platform web online digunakan pada tahapan pendaftaran pemohon. Sementara pendekatan sistem “Layan Antar” (Delivery Service) ditempuh melalui prosedur Jemput Berkas – Antar Dokumen. Yaitu layanan pengambilan (penjembutan) berkas persyaratan dan pengiriman (antar) dokumen Surat Keterangan Ijin Usaha Mikro (SKIUM) yang telah selesai ke alamat pemohon. Semua tahapan layanan tersebut gratis dan tanpa dipungut biaya apapun.

Hadirnya inovasi layanan ini tentu tidak akan menghilangkan prosedur dan pola layanan secara manual. Artinya permohonan layanan SKIUM secara langsung dengan datang sendiri di Kantor Kecamatan tetap dilaksanakan dan dilayani sebagaimana mestinya.

Harapannya, semua pelaku dan pemilik usaha kecil dan mikro di Kecamatan Klojen yang menjadi sasaran dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat memiliki surat keterangan dimaksud. Sehingga selain lebih nyaman dalam berusaha, mereka juga berhak mendapatkan program-program pengembangan usaha baik dari pemerintah maupun stake holder lainnya secara optimal

Alur dan Prosedur

LAYANAN PERMOHONAN SKIUM

PENDAFTARAN

PEMOHON → WEB ONLINE → ADMIN WEB → PETUGAS LAYANAN → KURIR → PEMOHON

PEMROSESAN

KURIR → PETUGAS LAYANAN (KASI & CAMAT) → KURIR

PENYELESAIAN

KURIR → PEMOHON

LAYANAN PENGADUAN ONLINE

PENGGUNA → WEB ONLINE → ADMIN WEB → PETUGAS LAYANAN → PENYELESAIAN

Persyaratan
Setelah mengisi form pendaftaran dan mendapatkan konfirmasi, pemohon harus menyiapkan berkas yang akan diambil petugas/ kurir di alamat yang diisikan pada form pendaftaran online. Berkas persyaratan dimaksud adalah:

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Perjanjian/ Sewa Tempat dari Pengelola (untuk Usaha Mikro yang berlokasi di pusat perbelanjaan, atau sejenisnya)
  3. Fotocopy KTP & KSK

 

Layanan Pendaftaran
klik di sini

Layanan Pengaduan
klik di sini

Latar Belakang

Dalam konteks wirausaha kekinian, pemanfaatan teknologi online dan digital menjadi suatu keniscayaan. Dan aspek tersebut ingin diperkenalkan dan didekatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro di kecamatan Klojen yang sebagian besar memang belum terlalu interaktif dengan dunia online. Melalui mekanisme yang sangat sederhana,para pelaku usaha kecil tersebut secara implisit diedukasi untuk mulai terbuka dengan dunia online, sesuatu yang makin menjadi tuntutan pengembangan usaha di era MEA kini.

Sementara layanan jembut berkas (persyaratan) dan antar dokumen (SKIU) ditempuh untuk lebih memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha mikro tersebut dalam mendapatkan kebutuhan administratif usahanya. Bagaimanapun surat keterangan tersebut diperlukan bagi kenyamanan dan keberlangsungan perkembangan usaha mereka. Namun faktanya, pemohon atau pemilik surat keterangan dimaksud jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan pemilik usaha mikro yang ada di Kecamatan Klojen dengan 11 Kelurahan ini.

Menyikapi hal tersebut, Kecamatan Klojen merasa perlu membuat terobosan prosedur pelayanan yang mudah, murah, efektif dan efisien tanpa bertentangan dengan peraturan

Dasar Hukum

  1. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang- undang No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang- undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang- undang No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik

FAQ frequent ask question adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan) dan sengaja kami tampilkan agar kami tidak harus menjawab pertanyaan sejenis berulangkali. Sebelum mengajukan pertanyaan silahkan mencari pertanyaan sejenis pada fitur ini. Kecuali pertanyaan tersebut memang tidak ada pada FAQ ini, akan kami jawab dan akan kami publish untuk membantu pengguna yang lain.

Jadi jangan ragu untuk menanyakannya kepada kami, karena kami dengan senang hati akan melayani dan menjawab pertanyaan anda. Berikut beberapa pertanyaan yang mungkin bisa membantu anda, klik pada pertanyaan untuk mendapatkan jawabannya. Semoga bermanfaat.


Mengapa Program OLDES ini hanya pada layanan Surat Keterangan Ijin Usaha Mikro dan tidak dengan layanan administrasi yang lain?

Permohonan layanan Surat Keterangan Ijin Usaha Mikro adalah jenis layanan yang tergolong minim peminat, sementara nilai manfaatnya sangat strategis baik bagi pemiliknya maupun bagi pengambil kebijakan. Padahal secara empirik jumlah pemilik dan pelaku usaha kecil dan mikro di kecamatan klojen dngan 11 kelurahan ini sangat besar sekali. Sehingga diperlukan suatu sistem dan mekanisme khusus agar Surat Keterangan Ijin Usaha Mikro ini dimiliki secara maksimal oleh kelompok sasaran yang berhak

Mengapa harus web online dan bukan media atau platform lain?

Di era MEA dan orientasi pengembangan ekonomi yang berbasis digital saat ini, pemanfaatan web online dan dunia maya menjadi suatu kebutuhan. Termasuk bagi para pelaku usaha pada skala kecil dan mikro. Ironisnya sebagian besar pelaku usaha pada skala tersebut kebanyakan adalah kelompok masyarakat yang aksesibilitasnya terhadap dunia web online tergolong minim. Kalaupun berinteraksi dengan dunia online dan daring (dalam jaringan), mungkin hanya berkutat seputar media sosial. Padahal tak dipungkiri potensi web online dalam pengembangan kewirausahaan sangat besar sekali. Pendekatan edukasi yang lunak (soft) kepada kelompok tersebut sangat diperlukan, guna meningkatkan atensi mereka terhadap potensi web online bagi pengembangan usaha. Inilah rasionalitas mengapa platform web online dipilih dan bukan media yang lain

Mengapa mekanisme online hanya dilakukan pada tataran pendaftaran pemohon saja (Online parsial), dan tidak dilakukan secara aplikatif (Online holistis) hingga penyelesaian dokumen? Padahal hal tersebut sangat dimungkinkan, dan dapat menekan potensi penyimpangan akibat pertemuan/ tatap muka petugas layanan dan pemohon?

Mekanisme yang telah kami susun ini adalah berdasarkan kajian dan pertimbangan berbagai faktor. Termasuk faktor tingkat aksesibilitasnya kelompok masyarakat sasaran, yakni para pelaku usaha kecil dan mikro di Kec. Klojen. Sistem dan mekanisme ini merupakan kompromi paling rasional atas pertimbangan-pertimbangan berbagai faktor tersebut. Secara teknis memang sangat dimungkinkan untuk mengimplementasikan layanan tersebut secara online menyeluruh, sehingga pertemuan antara petugas dan pemohon untuk menekan potensi penyimpangan benar-benar dapat diminimalisir. Namun jika hal tersebut diterapkan potensi penerimaan dan pemanfaatan program ini akan rendah. Bahkan bisa jadi kelompok masyarakat sasaran akan antipati dan resisten

Benarkah program ini betul-betul gratis dan dilaksanakan dengan sepenuh hati? Faktanya banyak program layanan dengan jargon gratis, namun kurang maksimal karena para pelaksananya kurang berintegritas dan setengah hati.

Sistem atau program layanan ini kami rencanakan secara detail, termasuk menyangkut kapabilitas sumber daya manusia pelaksananya. Para pelaksana layanan program ini telah kami bekali dengan berbagai pelatihan dan teknik guna meningkatkan kapasitas dan integritas mereka. Kami yakinkan kepada anda dan para pemohon bahwa keterbatasan kuantitas SDM tidak akan menghalangi kami untuk memberikan layanan terbaik sesuai SOP. Diluar itu masih kami sediakan layanan pengaduan online yang bisa menjadi kanal keluh kesah dan ketidak puasan pemohon. Dan kami janjikan untuk merespon setiap argumentasi yang masuk melalui kanal tersebut yang terkait dengan program layanan ini