A. Persyaratan Pelayanan

    1. Surat permohonan dispensasi nikah diketahui oleh pejabat KUA
    2. Surat keterangan untuk nikah calon mempelai dari kelurahan setempat (Model N1s/d N7)
    3. Foto kopi KTP dan KK calon mempelai
    4. Asli dan foto kopi akta cerai apabila berstatus cerai
    5. Surat rekomendasi nikah dari KUA

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftara
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyarata
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan para
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan para
  6. Camat menandatangani Surat Dispensasi Nika.
  7. Petugas Penyerahan  Berkas  memberikan  Nomor  Register  dan  mencatat  dalam  Buku Register.
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon.

C. Waktu Pelayanan

  • 10 (sepuluh) menit

D. Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis

E. Produk Pelayanan

  • Surat Dispensasi Nikah