Site icon Selamat Datang di Offical Website Kecamatan Klojen Malang

Tupoksi

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  4. Pengkoordinasian kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  5. Pengkordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  9. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  10. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertjuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  16. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Exit mobile version