Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Kecamatan mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- Pengkoordinasian kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertjuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.