Bantuan subsidi gaji bagi pekerja non-PNS dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bergaji di bawah Rp 5 juta diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini (Kamis, 27/8/2020).
Sementara itu, di Kota Malang sebanyak 109 ribu warga Malang Raya menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Bondowoso Kota Malang.
Walikota Malang Sutiaji mengharapkan bagi warga yang telah menerima bantuan subsidi tersebut bisa memanfaatkannya dengan baik. Mengingat pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum diketahui kapan akan berakhir.
“Kami berharap, ini bisa digunakan dengan sebaik mungkin. Sembari terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena Kota Malang bergantung pada jasa dan perdagangan. Dan disiplin protokol Covid-19 harus terus dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Imam Santoso menyatakan, dari total 135 ribu yang terdaftar dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK di wilayah Malang Raya yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan subsidi gaji saat ini sebanyak 109 ribu warga. Yang mana itu terbagi dari pelaku usaha dan BUMN.
“Memang persyaratan yang disampaikan oleh pemerintah adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai upah dibawah Rp 5 juta. 109 ribu warga ini yang sudah memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah. Dari total itu, 6 ribu warga merupakan pelaku usaha dan badan usaha,” ujarnya.
Bantuan yang diberikan, yakni senilai Rp 600 ribu per bulannya selama kurun waktu empat bulan ke depan. Artinya, setiap pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta gaji bersubsidi dari pemerintah tersebut.