Pengertian

Sebagaimana diketahui bersama bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pada kondisi saat ini pelayanan publik memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dikarenakan pelayanan publik yang baik dan profesional akan memberikan dampak yang begitu besar pada aspek pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat dan daya saing daerah, disamping pelayanan publik merupakan salah satu parameter kemajuan suatu daerah atau bangsa, dapat dikatakan daerah atau bangsa yang maju berarti pelayanan publiknya akan baik pula.

Pelayanan Publik itu sendiri merupakan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat oleh penyelenggara pelayanan publik (Institusi koorporasi, perorangan yang menggunakan seluruh atau sebagaian keuangan negara), adapun ruang lingkup pelayanan publik meliputi Pelayanan Barang Publik, pelayanan yang menyediakan berbagai jenis barang yang dibutuhkan masyarakat seperti jalan, jembatan, pangan transportasi dll, Pelayanan Jasa Publik meliputi penyediaan layanan pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informasi, dan Pelayanan Administrasi Publik seperti Perizinan, Dokumen Kependudukan, Dokumen Kepemilikan dll.

Begitu strategisnya pelayanan publik, maka kami selaku pelaksana khusunya Pelayanan Publik pada aspek Adiminstrasi (Perizinan dan non perizinan) terus berbenah dan berupaya untuk selalu meningkatkan pelayan publik ini melalui pemanfaatan perkembangan tekhnologi informasi.

Dasar Hukum

1. UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. UU NO. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
3. UU NO 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman R.I.
4. Perpres 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Perpres 98 Tahun 2014 Tentang Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil.
6. Perwalikota Malang NO 11 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Walikota kepada Camat.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP)
Jenis - Jenis Pelayanan

Pelayanan Perizinan  antara lain  :

NO JENIS SURAT PERSYARATAN
1 1.1 Surat Izin Usaha Mikro 1. PENGANTAR DARI KELURAHAN SETEMPAT/ SURAT SEWA DARI PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN
2. FOTO 4×6 (dua) LEMBAR
3. COPY KTP dan KSK
1.2 Surat Izin Penggunaan Tanah Makam
1.3 Surat Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan
1.4 Surat Izin Perpanjangan penggunaan tanah makam dan tumpangan
REKOMENDASI DARI DINAS KEBERSIHAN KOTA MALANG

 

Pelayanan Non Perizinan  antara lain:

  1. Surat Keterangan Pindah;
  2. Pengantar Pembuatan KTP-el;
  3. Pengantar Pembuatan KK;
  4. Permohonan Nikah;
  5. Surat Dispensasi Nikah;
  6. Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Surat Boro Kerja;
  8. Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak (Model C);
  9. Surat Keterangan Penghasilan;
  10. Surat Keterangan Permohonan KPR/Kredit Bank/ Koperasi;
  11. Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri;
  12. Surat Keterangan Pengurusan Paspor;
  13. Surat Keterangan Asal Usul;
  14. Surat Keterangan Bersih Diri;
  15. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  16. Surat Keterangan Bepergian;
  17. Surat Keterangan Kelahiran;
  18. Surat Keterangan Kematian;
  19. Surat Keterangan Domisili Usaha;
  20. Surat Keterangan;
  21. Rekomendasi Izin Gangguan/HO;
  22. Rekomendasi Perpanjangan Izin Gangguan/HO;
  23. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan/IMB;
  24. Rekomendasi Izin Keramaian;
  25. Surat Pernyataan Ahli Waris;
  26. Izin Penggunaan Tanah Makam;

– Data Ijin Makam Baru 2016

– Data Ijin Makam Baru 2017

   27. Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan;

28. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam;

– Data Perpanjangan Makam 2016

– Data Perpanjangan Makam 2017

   29. Izin Usaha Mikro

– Data IUMK 2016

– Data IUMK 2017

 

Persyaratan Jenis Pelayanan

NO JENIS SURAT PERSYARATAN
1 Pengesahan Surat Pindah 1. PENGANTAR DARI KELURAHAN SETEMPAT

2. PASFOTO KEPALA KELUARGA 3 X 4 1 LB

3. ASLI KK DAN KTP KEPALA KELUARGA DAN PENGIKUT

4. FC. KK DAN KTP KEPALA KELUARGA DAN PENGIKUT MASING-MASING 1 LEMBAR

5. FC. SURAT NIKAH, CERAI (APABILA ADA PERUBAHAN STATUS )

6. FC. AKTE KELAHIRAN APABILA ADA PENAMBAHAN ANAK

7. FC. SURAT LAPORAN  KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN APABILA KTP UNTUK KK HILANG, SURAT PERNYATAAN DI ATAS MATERAI 6000, DAN DIKETAHUI RT, RW DAN LURAH

2 Dispensasi Surat Nikah 1. SURAT PENGANTAR DARI KUA SETEMPAT

2. FC. KTP DAN KK CALON MEMPELAI PRIA DAN WANITA

3. PASFOTO UKURAN 3X4 CALON MEMPELAI PRIA/WANITA MASING – MASING 1 LEMBAR

4. FC. SURAT KEMATIAN / SURAT CERAI APABILA ADA PERUBAHAN STATUS

5. FC. SURAT PENGANTAR KUA YANG SUDAH DITANDATANGANI CAMAT (UNTUK ARSIP KECAMATAN)

3 Pengesahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) 1. PENGANTAR DARI DINAS / INSTANSI / KELURAHAN TERKAIT

2. FOTOCOPI  KTP DAN KARTU KELUARGA MASING-MASING 1 LEMBAR (UNTUK SEMUA JENIS SURAT)

3. PASFOTO UKURAN  3X4  1 LEMBAR ( KHUSUS SKCK)

4. FOTOCOPI IMB (KHUSUS HO)

5. FOTOCOPI SERTIFIKAT TANAH /AKTE JUAL BELI TANAH (KHUSUS IMB ) / PERJANJIAN SEWA (KHUSUS HO)

6. BLANKO ISIAN DI TTD TETANGGA KANAN, KIRI, DEPAN, BELAKANG DI KETAHUI RT, RW DAN LURAH,  (KHUSUS HO)

7. BLANKO ISIAN YANG SUDAH DI TTD LURAH (KHUSUS IMB)

8. FOTOCOPI SURAT PENGANTAR DARI INSTANSI TERKAIT YANG SUDAH DITANDATANGANI CAMAT (UNTUK ARSIP KECAMATAN)

9. FOTOCOPY KTP KK PARA AHLIWARIS, SURAT KEMATIAN PEWARIS, TANDATANGAN SAKSI 2 (DUA) ORANG ATAU RT/RW, TANDA TANGAN AHLI WARIA DIATAS MATERAI 6.000 (UNTUK SURAT PERNYATAAN WARIS)

4 Pengesahan Surat Boro Kerja
5 Pengesahan Surat Permohonan Pensiun
6 Pengesahan Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak ( Model C )
7 Pengesahan Surat Keterangan Penghasilan
8 Pengesahan Surat Keterangan Permohonan KPR/Kredit Bank Swasta / Koperasi
9 Pengesahan Surat Keterangan Permohonan KPR/Kredit Bank Pemerintah / Koperasi
10 Pengesahan Surat Keterangan Pendaftaran TNI / POLRI
11 Pengesahan Surat Keterangan Pengurusan Paspor
12 Pengesahan Surat Keterangan Asal – Usul
13 Pengesahan Surat Keterangan Bersih Diri
14 Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
15 Pengesahan Surat Keterangan Bepergian
16 Pengesahan Surat Keterangan Kematian
17 Rekomendasi Dispensasi Nikah
18 Rekomendasi Surat Ijin Usaha/HO
19 Rekomendasi Perpanjangan Surat Ijin Usaha/HO
20 Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
21 Rekomendasi Surat Ijin Keramaian
22 Surat Pernyataan Waris
23 Surat Keterangan lainnya
Jangka waktu penyelesaian No. 1-23 1 (satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif No. 1-23 Non Retribusi / Nihil
Mekanisme NO. 1-23 a. Petugas menerima berkas
b. Mencatat dan memproses
c. Ditandatangani camat
d. Berkas serahkan ke pemohon

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan