A. Persyaratan Pelayanan
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 (satu) lembar.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Loket Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
- Camat menandatangani Surat Keterangan Bersih Diri.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Keterangan Bersih Diri kepada Pemohon.
C. Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) menit
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
- Surat Persetujuan Ijin Penelitian