Persyaratan :

a. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil) :

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Surat Pengantar Lurah Setempat;
  3. Fotokopi KTP el pemohon (satu lembar);
  4. Fotokopi KK pemohon (satu lembar);

b. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar) :

  1. Surat Pemohonan Izin Keramaian;
  2. Proposal Kegiatan;
  3. Identias penyelenggara/Penanggung Jawab (KK/KTP el);
  4. Izin Tempat Berlangsungnya kegiatan (apabila ada);