TUPOKSI KELURAHAN / LURAH


KELURAHAN

Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.

Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

Masing-masing Seksi pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

Kelurahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.

LURAH

Untuk melaksanakan tugas Kelurahan dimaksud, Lurah mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Kelurahan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan serta Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
  5. menyiapkan data penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat;
  8. melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan kelurahan sebagai bahan evaluasi;
  10. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan