A. Persyaratan Pelayanan

  1. Pengantar Surat Dispensasi dari KUA Kecamatan Klojen (bagi calon mempelai muslim).
  2. Pengantar Surat Dispensasi dari Dispendukcapil (bagi calon mempelai non muslim).
  3. Fotokopi KK, kedua calon mempelai (2 lembar).
  4. Fotokopi KTP-el calon mempelai.
  5. Pasfoto berwarna ukuran 3X4, kedua calon mempelai: (beragama islam, latarbelakang biru, non islam latar belakang merah) (4 lembar).
  6. Surat Persyaratan Belum Nikah (bagi yang masih single). (2 lembar).
  7. Fotokopi Surat Akta Cerai (dilegalisir) (bagi yang berstatus cerai hidup), (2 lembar).