A. Persyaratan Pelayanan

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah.
  2. Fotokopi KTP el yang masih berlaku (1 lembar).
  3. Fotokopi KK yang masih berlaku (1 lembar).
  4. Foto rumah tempat tinggal saat ini.
  5. Surat pernyataan Tidak Mampu Bermaterai ditandatangani RT,RW,Lurah.
  6. [Petugas] Tujuan: instansi/lembaga yang dituju
  7. [Petugas] Keperluan: sesuai dengan permohonan pemohon
  8. [Petugas] SKTM diberikan kepada pemohon