A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. Surat Pengantar dari Lurah;
  3. Fotokopi KTP el berdomisili di kecamatan klojen (satu lembar);
  4. Fotokopi KK pemilik berdomisili di kecamatan klojen (satu lembar);
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain;
  6. Fotokopi NIB/Izin Usaha/Akta Pendirian/TDP/SIUP/SIUJK/IUMK , yang mencatumkan lokasi berada diwilayah tersebut.
  7. Izin Usaha bisa diurus melalui oss.go.id