- Bagi Warga Pribumi, dibuat dibawah tangan, disaksikan dan dicatat oleh Lurah dan Camat
A. Persyaratan :
- Pengantar dari RT/RW;
- Fotokopi kutipan Akta Kematian pewaris atau Surat Keterangan Kematian pewaris dari Lurah/Kades;
- Fotokopi KTP el dan KK seluruh ahli waris yang masih hidup;
- Fotokopi Akte Kematian bagi Ahli Waris yang meninggal
- Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran / keterangan kelahiran seluruh Ahli Waris;
- Fotokopi Surat Nikah pewaris
- Dokumentasi Penandatanganan Pernyataan Waris
2. Bagi Warga Keturunan Tionghoa, yang berwenang membuat adalah Notaris;
3. Bagi Warga Keturunan Arab, yang berwenang membuat adalah Balai Harta Peninggalan
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
- Camat menandatangani surat pernyataan ahli waris.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
C. Waktu Pelayanan
- 20 (dua puluh) menit
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
- Surat pernyataan ahki waris