BeritaEvent-Kegiatan

Penguatan Kelembagaan LPMK Untuk Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat

Sejumlah ketua RW, Ketua serta jajaran pengurus LPMK, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Sukoharjo mendapatkan Penguatan Kelembagaan LPMK, Jum’at (18/9/2020).

Narasumber bersama pelaksana dan Peserta Sosialisasi Kelembagaan LPMK, Jum’at (18/3/2020)

 

Sosialisasi tersebut adalah hasil usulan  Musrenbangkel tahun 2019 lalu dan merupakan bagian dari Kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan Sukoharjo Tahun Anggaran 2020.

Dibuka oleh Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM, kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang Drs. Prayitno, M.AP.

Lurah Sukoharjp, Munadi, S.Sos, MM membuka acara

 

Narasumber pertama, Heru Mulyono menjelaskan beberapa regulasi terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Ia menjelaskan tiga peran atau fungsi pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas: Fungsi Fasilitasi dan Mediasi yang dilaksanakan oleh Kelurahan; Fungsi Perencanaan Penggerak, Swadaya, dan Pengawasan yang dijalankan oleh LPMK, RT dan RW; serta Fungsi Pelaksanaan Teknis yang dilaksanakan oleh PKK, Karang Taruna, dan lembaga sektoral.

Narasumber I, Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT

Menanggapi pertanyaan Ketua RW 1 H. Mochtar terkait data bansos yang menurutnya disembunyikan. Heru menjelaskan bahwa data penerima bansos tidak pernah disembunyikan. Namun data yang ada saat ini merupakan data lama yg belum diverval sesuai dengan kondisi terkini.

“Khusus di Sukoharjo, memang perlu dilakukan sinkronisasi antarwaktu data dan petugas yang terkait dengan kesejahteraan sosial.” jelas Heru. “Tujuannya agar lebih maksimal dan ada alur yang jelas dalan proses permintaan data yang terkait dengan kesejahteraan sosial, ” tuturnya.

Heru menyebutkan, ketika dilakukan pendataan  PKL dari warga yang tinggal di Sukoharjo untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial, ternyata 70 persennya tidak berdomisili di Kel. Sukoharjo.

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan penomoran induk penerima kesejahteraan sosial untuk meminimalisasi data ganda atau tidak valid.

Narasumber 2: Kabag Pemerintahan Drs. Prayitno

Sementara itu Prayitno menjelaskan peran LPMK sebagai wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, sebagai mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

“LPMK bukan bawahan Lurah, namun LPMK merupakan mitra kelurahan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Dalam hal ini proses pelaksanaan kegiatan tetap dilaksanakan oleh Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” pungkas Prayitno.***

Sumber : https://kelsukoharjo.malangkota.go.id/