KECAMATAN KLOJEN – Agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan Kelurahan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka kecamatan klojen melalui seksi prasarana dan sarana kecamatan melaksanakan rapat koordinasi teknis bertempat di aula Kecamatan Klojen, Senin, 12 April 2021.
Pada kesempatan ini Plt. Camat Klojen yang diwakili Sekretaris Kecamatan Klojen Ir. Agus Tri Putranto, M.T. dalam sambutannya mengatakan, sesuai peraturan walikota nomor 111 tahun 2019 tentang anggaran belanja kelurahan pada bab vii pembinaan dan pengawasan, pasal 12, 13 dan 14 maka camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran belanja kelurahan yang didanai oleh APBD Kota Malang tahun anggaran 2021 dalam rangka pengendalian.
Lebih lanjut bapak Agus Tri menyampaikan, bahwa sesuai peraturan walikota nomor 111 tahun 2019 pada pasal 9 bahwa pelaksana kegiatan diutamakan sebesar-besarnya dengan mendorong partisipasi atau keterlibatan masyarakat/kelompok masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi teknis ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bapak dan ibu sekalian sebagai pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan sehingga dapat meminimalisir atau mengurangi bahkan mungkin menghindari adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Rapat koordinasi teknis yang dihadiri peserta dari Kasi Sarpras, Ketua LPMK, Ketua Pokmas Dan Unsur Pokmas Se Wilayah Kecamatan Klojen menghadirkan narasumber dari Inspektorat, Bagian Pemerintahan dan dari Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) terkait pembinaan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan.