Kecamatan Klojen – Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si menjadi narasumber pada kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Edukasi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang diselenggarakan oleh Penyuluhan KB Kecamatan Klojen, Kamis, (10/6/2021), di Aula kantor Penyuluh KB Kec. Klojen jalan Gresik 1F Malang.
Selaku nara sumber, Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si menyampaikan materi tentang sosialisasi persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja. Turut hadir pada kegiatan itu, Ketua Penyuluhan KB Kecamatan Klojen, serta Kader BKR dan BKB sebagai sasaran dari kegiatan ini.
Drs. Heri Sunarko, M.Si mengatakan, Usia menikah idealnya bagi perempuan minimal 19 Tahun sedangkan bagi laki-laki 25 tahun, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur batas minimal usia calon pengantin laki-laki dan perempuan.
“batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” urai Drs. Heri Sunarko, M.Si.
Lebih lanjut, Drs. Heri Sunarko, M.Si. harus memiliki pengetahuan, pemahaman tentang pergaulan remaja yang baik, karena masa remaja adalah masa transisi dari kehidupan anak-anak ke kehidupan orang dewasa. Banyak gangguan dan godaan yang menghampirinya. Bahkan tidak sedikit mereka terjebak dalam kehidupan yang merugikan dirinya sendiri, bahkan keluarga. Oleh karena mereka perlu mendapat bimbingan, arahan dan pendampingan, agar selamat dalam mengarungi masa remajanya dengan baik,” tambahnya.
Banyak hal yang disampaikan Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si itu dalam kesempatan tersebut terkait kiat-kiat dalam menggapai keluarga sakinah mawaddah warahmah.(smrsn)