Berita Kecamatan

Camat Klojen : Akan Mengawal Usulan Masyarakat yang Usulan Tidak Ada Dalam Kamus Usulan Musrenbang

Camat Kecamatan Klojen bapak Willstar Taripar didampingi Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Klojen menghadiri kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026 tingkat kelurahan yang diselenggarakan oleh Kelurahan Kauman pada hari Selasa, 07/01/2025 malam hari. Kegiatan ini juga dihadiri Lurah Bareng, Sekretaris Kelurahan, Perwakilan dari Bappeda kota Malang, ketua LPMK, Seluruh ketua RW dan Lembaga di Kelurahan Kauman.

Camat Klojen bapak Willstar Taripar menyampaikan bahwa kehadiran kami dalam acara Pra Musrenbang Kelurahan Kauman menyampaikan bahwa kami tidak ingin menginterefensi atau mempengaruhi apa yang sudah disepakati tapi lebih untuk memastikan usulan-usulan panjenengan sesuai dengan kamus substansi dari kamus usulan.

Disampaiakan juga bahwa dalam Pra Musrenbang Kelurahan ini supaya menyiapkan tiga dokumen resmi dan satu dokumen tambahan yang pertama dokumen usulan yang akan diakomodir di kelurahan yang kedua dokumen usulan yang akan diusulkan ke perangkat daerah yang ketiga dokumen usulan yang akan dibawa ke provinsi, maka tolong untuk hal-hal yang terkait dengan provinsi ini juga disiapkan ini tiga dokumen utama yang menjadi penting di pramusrenbang dan masrenbang.

Willstar Taripar berjanji akan mengawal usulan masyarakat yang mana usulan tersebut tidak ada dalam kamus usulan dan akan kami carikan jalan keluar salah satunya bekerjasama dengan menggunakan skema CSR atau TSP (Tanggung Jawab Sosial) perusahaan.

“kami akan menginisiasi untuk merekap kebutuhan masyarakat yang tidak bisa diusulkan karena tidak ada di kamus usulan, Masyarakat butuh tapi di kampus usulan enggak ada, kebutuhan atau usulan seperti ini akan kita dorong menggunakan skema CSR atau TSP )Tanggung Jawab Sosial) perusahaan”.

Pak Willstar mencontohkan ada Kelurahan sudah menyampaikan bahwa pemukiman rapat-rapat kalau kebakaran, Apar pemadam kebakaran tidak bisa membantu karena jaraknya jauh dari  area kebakaran, apa mungkin pak kami mengusulkan roda tiga untuk pemadam kebakaran supaya bisa masuk ke gang kecil tapi di kamus engak ada hal-hal seperti ini yang menjadi catatan sehingga Kemarin kami bersepakat dengan forum LPMK Kecamatan kita akan coba inisiasi untuk skema CSR.

Willstar juga berpesan kepada delegasi yang akan ditunjuk supaya bisa memperjuangkan semua usulan masyarakat, sudah tidak bicara RT atau RW wilayah delegasi.

“kalau sudah ditunjuk menjadi delegasi kelurahan enggak ngomongno RW enggak ngomongno RT ngomongnya kelurahan gitu ngih sehingga pada saat delegasi ini memperjuangkan usulan dari masyarakat tolong dibekali dengan informasi, dan yang kedua delegasi mewakili Kelurahan sudah keluar dari wilayah RT, RW atau lembaganya tapi mewakili Kelurahan nah proses ini yang akan kami lakukan nanti di kecamatan artinya pada saat panjenengan tidak bisa memberikan kepada kami informasi yang jelas informasi yang detail akan menjadi pertimbangan kami untuk tidak menjadikan itu sebagai prioritas, ujar Willstar menupup arahannya.