BeritaEvent-Kegiatan

Tingkatkan kapasitas RW Tangguh, Camat Klojen Ajak Jagongan

KLOJEN – Dalam rangka menguatkan kapasitas Kampung atau RW Tangguh yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Camat Klojen melibatkan masyarakat dalam gelaran Cangkrukan di aula Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (16/10/2020) malam.

Acara ini dihadiri sekitar 50 orang yang terdiri dari berbagai elemen. Turut hadir Camat Klojen, Heru Mulyono., SIP.,MT., Kapolsek Klojen AKP Akhmad Fani Rakhim, S.Psi.,S.I.K, Danramil Klojen, Kapten Kav. Gunawan, Kabag Organisasi Setda Kota Malang, Bp. Budi Utomo S.E,.Msi dan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Klojen, Heru Mulyono., SIP.,MT mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena di wilayah kecamatan klojen, tidak ada penambahan pasien Covid19 positif.

Heru juga mengatakan bahwa malam ini sangat spesial karena Pertama kalinya kita bisa Silaturahmi dengan Ketua RW/Kampung Tangguh se Kec Klojen dalam rangka pembahasan pembentukan satgas penanganan Covid-19

“Terkait pembentukan Satgas penanganan Covid19 di tingkat Wilayah terkecil dalam hal ini RT/RW, dan kegiatan ini, nantinya bisa di teruskan dan ditindaklanjuti oleh masing masing kelurahan”.

Salah satu narasumber dalam acara Jagongan penguatan kapasitas kampung/RW Tangguh se kecamatan klojen tahun 2020 adalah Kabag Organisasi Sekretariat daerah kota malang, menyatakan bahwa Dasar hukum pembentukan Satgas covid 19 RW/RT tahun 2020 pemerintah kota Malang, berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2020, surat Edaran menteri Dalam Negeri, Peraturan Walikota Malang ,dan Keputusan Walikota Malang tentang penanganan Corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional

Bahwasannya, melalui keputusan walikota Malang tsb memerintahkan kepada Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas penanganan covid 19 tingkat RW RT( melalui keputusan Lurah),yang pembentukan nya disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.

Sementara itu, Danramil Klojen Kapten Kav. Gunawan menyampaikan materi dengan tema “Peran Aparat komando wilayah dalam penerapan disiplin protokol kesehatan”,

Bahwa, sesuai UU RI 34 tahun 2004 ttg TNI pada pasal OMSP, SUP Pasal 9 yaitu membantu tugas pemerintah daerah ,dalam konteks Covid19 yaitu menerapkan protokol kesehatan Covid19 kepada masyarakat yaitu 3M.