KLOJEN – Kantor Kecamatan Klojen mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 sebagai pedoman pengurusan pencatatan sipil. Sosialisasi digelar secara virtual yang dihadiri seluruh ketua RW dan RT se-Kecamatan Klojen dibuka langsung Wali Kota Malang Sutiaji.
“Hari ini kita kumpul bersama-sama untuk memulai dan menginventarisir serta memodifikasi dan mengakomodasi sebuah kepentingan bersama, maka basic data dan data adalah amat sangat penting,” ujar Sutiaji yang online dari Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Rabu (4/11).
Dia menambahkan bahwa kependudukan menjadi alat pertama untuk mengetahui daerah asal seseorang. “Fungsi dari identitas itu, bagaimana pola pencatatan ketika melahirkan, bagaimana pola pencatatan ketika kematian, dan bagaimana pola pergeseran keluar masuknya penduduk dari wilayah satu ke wilayah yang lain,” terang Sutiaji.
Selain itu, maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai upaya pemangkasan prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan berbasis customer base.
Sementara itu, Plt Direktur Pencatatan Sipil Christina Lilik Sudarijati memberikan apresiasi yang begitu besar terkait peran RT hingga kecamatan yang telah membangun database kependudukan.
“Sekarang kita waktunya meningkatkan layanan dengan cara percepatan pemberian dokumen kependudukan dalam hal ini adalah dokumen pencatatan sipil,” ungkap Lilik.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini pemerintah berharap agar ketua RT dan ketua RW yang hadir dapat mensosialisasikan kembali pada warganya. Selain itu ketua RT dan Ketua RW dianggap paling mengerti karakteristik warganya dan sebagai key opinion leader dilingkungannya, sehingga besar harapan suaranya didengar oleh masyarakat.