KECAMATAN KLOJEN – Penertiban aturan PPKM Darurat tak hanya dilakukan tim gabungan Pemkot Malang saja. Tim di tingkat kecamatan juga bergerak untuk memberikan sosialisasi dan teguran kepada warga yang melanggar aturan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti patroli yang dilakukan oleh tim gabungan Kecamatan Klojen yang menurunkan personil dari jajaran Koramil Klojen dan Polsek Klojen tadi malam (4/7/2021). Mereka menyisir sejumlah tempat usaha yang masih buka melebihi pukul 20.00 atau melayani pengunjung yang makan di tempat. Dari hasil patroli yang dilakukan, masih banyak warga yang belum mematuhi Surat edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Camat Klojen Drs. Heri Sunarko M.Si menyampaikan, patroli akan dilakukan rutin setiap hari dengan pendekatan sosialisasi persuasif, untuk memperketat wilayah Kecamatan Klojen. ”Himbauan ini masih berbentuk persuasif, dan akan rutin diadakan setiap hari bersama gabungan TNI dan Polri,’’ ujar Heri Sunarko.
Operasi dilakukan dengan menyisir wilayah padat usaha seperti Jalan Galunggung, Jalan Bondowosa, kawasan pasar Klojen dan jalan Martadinata yang terkenal dengan pasar maling terpantau masih banyak pedagang yang berjualan. Pihak Kecamatan telah melakukan peringatan teguran dan memberikan surat edaran peraturan Wali Kota Malang dan menempelkannya di dinding tempat pemilik usaha agar menjadi perhatian.
”Sebagian pelaku usaha memang kecewa karena mereka harus tutup lebih awal dan tak bisa melayani pembeli yang makan di tempat. Mereka masih kurang memahami kenapa aturan tersebut dibuat, mereka ini yang kami edukasi,’’ tandasnya.
Namun jika setelah dilakukan pendekatan persuasif mereka masih nekat melanggar ketentuan, pihaknya tak segan untuk melakukan penertiban. ”Karena ini untuk kebaikan bersama, jika penyebaran Covid-19 bisa ditekan, tentu bisa kembali usaha secara normal,” tambahnya.
Pewarta: smrsn