Kecamatan Klojen – Camat Klojen Drs. Heri Sunarko M.Si bersama Sekretaris Kecamatan Klojen Ir. Agus Tri Putrantro, M.T menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, Kamis (4/11/2021).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam sambutannya memberikan pengarahan. Menurutnya, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kedisiplinan harus menjadi komitmen kuat dalam diri semua ASN Kota Malang. Agar kondisi itu bisa tercipta dengan baik, tentu harus dilakukan pembiasaan.
“Satu cara untuk meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri. Sehingga secara tidak sadar bisa menjadi disiplin. Utamanya adalah disiplin waktu,” tegas Wali Kota Sutiaji.
Disiplin waktu menjadi poin utama yang harus menjadi prioritas bersama. Pasalnya hanya dengan disiplin waktu, maka berbagai urusan akan lebih mudah diselesaikan dengan baik. “Kehadiran PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi ASN. Tentu saya berharap ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan,” tegas Sutiaji.
Melalui kedisiplinan ASN, akan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk bisa menyelesaikan berbagai keperluan yang dijalani. Untuk itu, orang nomor satu Pemkot Malang ini menegaskan agar ASN bisa disiplin dalam bekerja dan memberikan keteladanan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang Drs. Totok Kasianto mengatakan kegiatan ini adalah upaya meningkatkan pemahaman ASN Kota Malang terkait kode etik yang harus dijalankan. Hal ini menjadi rujukan bagi ASN Kota Malang dalam menjalankan tugas dengan baik.
“Harapan kami, ASN Kota Malang mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai serta meningkatkan etos kerja. Muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas di pemerintah,” terang Totok.