A. Persyaratan Pelayanan
- Pengantar Surat Dispensasi dari KUA Kecamatan Klojen (bagi calon mempelai muslim).
- Pengantar Surat Dispensasi dari Dispendukcapil (bagi calon mempelai non muslim).
- Fotokopi KK, kedua calon mempelai (2 lembar).
- Fotokopi KTP-el calon mempelai.
- Pasfoto berwarna ukuran 3X4, kedua calon mempelai: (beragama islam, latarbelakang biru, non islam latar belakang merah) (4 lembar).
- Surat Persyaratan Belum Nikah (bagi yang masih single). (2 lembar).
- Fotokopi Surat Akta Cerai (dilegalisir) (bagi yang berstatus cerai hidup), (2 lembar).