Kecamatan Klojen – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai ancang-ancang menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang dipersiapkan untuk periode transisi 2024-2026. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan RPD di Hotel Mercure Malang, Senin (19/12/2022).
Penyusunan RPD menjadi amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 yang harus dilaksanakan seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023, termasuk di Kota Malang. Kesinambungan dan penyelesaian isu strategis menjadi penekanan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji kepada seluruh jajarannya dalam menyiapkan RPD yang akan digunakan sebagai acuan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja tahunan hingga terpilihnya wali kota hasil Pemilu Serentak 2024.
“RPD ini kalau dalam dimensi jangka panjang, adalah penerjemahan RPJP 2005-2025 fase 4. Saya minta dipahami betul, disusun dengan baik, komunikasikan ke masyarakat dan penuhi tenggat prosesnya,” ujar Sutiaji.
Lebih lanjut Sutiaji menerangkan bahwa dalam RPD 2024-2026 terdapat empat tujuan utama yang akan memayungi langkah gerak pembangunan Kota Malang.
Tujuan pertama adalah peningkatan daya saing berkualitas yang dibarengi tujuan kedua yakni pemantapan infrastruktur didukung manajemen andal. Ketiga adalah mendorong pembangunan menuju kualitas global dengan kearifan lokal. Sedangkan tujuan keempat adalah mewujudkan Kota Malang sebagai kota pendidikan berkualitas, berbudaya dan berwawasan lingkungan.
Demi menggapai keempat tujuan tersebut, Sutiaji meminta seluruh jajarannya tanggap terhadap isu di tingkat global, nasional maupun permasalahan spesifik di Kota Malang.
“Mulai dari dampak perang di eropa, krisis keuangan dan pangan dunia, hingga isu lokal seperti kemandirian fiskal daerah, pengangguran, kemiskinan, kemacetan dan bencana kita petakan semua,” imbuhnya.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi RPD ini, Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, tim ahli dari akademisi lintas keilmuan, para kepala perangkat daerah, camat, lurah hingga petugas perencana di setiap unit kerja di lingkungan Pemkot Malang.