A. Persyaratan Pelayanan
- Pengantar dari RT/RW dan Lurah.
- Fotokopi KTP el yang masih berlaku (1 lembar).
- Fotokopi KK yang masih berlaku (1 lembar).
- Foto rumah tempat tinggal saat ini.
- Surat pernyataan Tidak Mampu Bermaterai ditandatangani RT,RW,Lurah.
- [Petugas] Tujuan: instansi/lembaga yang dituju
- [Petugas] Keperluan: sesuai dengan permohonan pemohon
- [Petugas] SKTM diberikan kepada pemohon