Berikut ini disampaikan Surat Edaran No. 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021, ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020 untuk dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat.