Kecamatan Klojen – Menanggapi pandangan umum yang disampaikan fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menjawab dengan seksama. Jawaban yang disampaikan bersama dengan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko dan Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT kurang lebih termuat dalam 60 halaman.
Secara bergantian dengan Wakil Wali Kota Malang dan Sekretaris Daerah Kota Malang, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi. Ada dua ranperda yang dibahas dalam paripurna kali ini, yaitu terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
Sutiaji mengungkapkan apa yang sudah ditanyakan kemarin semuanya sudah dijawab dengan baik. Di mana nantinya Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan percepatan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saat ini sudah ada dari kementerian bahwa sepanjang PBG-nya dahulu, maka masih memakai aturan yang lama,” jelas Sutiaji, Selasa (17/5/2022).
Ini berarti sudah tidak ada yang mempersulit. Hanya saja ketika nanti sudah diterbitkan PBG ini, maka bangunan bangunan baru harus sesuai dengan undang-undang tadi.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang agak susah sebetulnya, gampangan proses IMB yang lama tetapi semua itu adalah untuk kepentingan bersama,” terang Sutiaji.
Sementara itu, terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Malang sudah meraih 10 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ke depan diharapkan bisa meraih WTP lagi. Untuk itu standar normatif sudah diterapkan secara untuk dilakukan Pemerintah Kota Malang.
Ranperda tentang Retribusi Pembangunan Gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 17 nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.
Berdasarkan perkembangan peraturan tersebut, Pemkot Malang ranperda ini melakuakan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang nantinya diubah menjadi retribusi pembangunan gedung
“Ranperda ini disususun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan pembangunan gedung. Selain itu, kami berharap untuk segera diundangkan sehingga dapat menjadi dasar atau landasan bagi Pemkot Malang untuk menyelenggarakan pemerintahan,” tegas Sutiaji.
Kenapa harus ada ranperda baru karena nomenklatur (tata nama) berubah setelah ada perubahan peraturan pemerintah (PP). Maka dilakukan penyesuaian itu dengan tingkat komitmen transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Untuk tiga pilar tata pengelolaan daerah tersebut, pertama transparansi maka harus memberikan keterbukaan kepada semua pihak. Kedua akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga partisipatif maksudnya akan adanya masukan atau peran serta masyarakat.
Lebih lanjut pengaturan pengelolaan keuangan daerah melalui ranperda keuangan telah menyesuaikan pengaturan pengelolaan daerah. Untuk pengelolaan daerah telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ranperda keuangan daerah diharapkan bisa menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab. Dengan tetap memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Tak kalah pentingnya harus sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan. (cah/ram)
Sumber : https://malangkota.go.id/