Kecamatan Klojen – Bertempat di ruang rapat DPRD Kota Malang, Selasa (28/6/2022) telah digelar rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Rapat paripurna ini terkait penyampaian pendapat Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan.
Mewakili Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko membacakan pendapatnya setelah enam fraksi di DPRD menyampaikan rancangan kedua aturan tersebut beberapa waktu lalu. Menurut pria yang akrab disapa Bung Edi itu, dua ranperda inisiatif itu layak untuk dibahas lebih lanjut dan nantinya dijadikan peraturan daerah (perda).
“Jika dari penyampaian pendapat kami ada kurang jelas dan memerlukan pembahasan lebih detail, maka akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat teknis, baik di tingkat komisi maupun badan anggaran. Tentu kami siap untuk mengikuti sejumlah rangkaian tersebut sebelum kedua aturan itu menjadi perda,” imbuhnya.
Lebih lanjut pria berkacamata itu menyampaikan, bahwa penataan dan optimalisasi keberadaan pesantren sangat dibutuhkan. Sehingga dari kalangan pesantren nantinya dapat melahirkan generasi masa depan yang berdaya saing. “Selain itu, mutu dan kualitas pendidikan di kalangan pesantren akan lebih baik lagi kedepannya,” sambung Bung Edi.
Begitu juga dengan aturan terkait pemajuan kebudayaan, ditambahkannya, akan menjadi payung hukum dalam merawat, menjaga dan menumbuhkembangkan berbagai budaya, khususnya yang menjadi ciri khas Kota Malang. “Kedua aturan tersebut juga akan mengacu atau menjadi turunan aturan di atasnya, sehingga dalam penerapannya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya bersyukur dan berterima kasih kepada pihak eksekutif yang telah memberikan masukan terhadap dua ranperda inisiatif pertama DPRD tersebut. “Selanjutnya kami akan memperdalam lagi dengan membentuk panitia khusus (pansus) dengan melibatkan tenaga ahli dan dari akademisi,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Made, selanjutnya pihak DPRD akan melakukan konsultasi ke tingkat provinsi maupun pusat melalui kementerian terkait. Sehingga kedua ranperda ini nantinya menjadi aturan yang berkualitas, yaitu bagaimana sebuah aturan bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Semakin banyak/ besar manfaat dari suatu aturan bagi masyarakat maka tentu kualitasnya juga akan lebih baik,” pungkasnya. (say/ram)
Sumber : https://malangkota.go.id/