Dalam rangka melaksanakan amanat dalam peraturan Walikota Malang nomor 81 tahun 2019, Kecamatan Klojen melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pelaksanaan Anggaran Belanja Kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang bersumber dari APBD Murni TA 2022, yang bertempat di Kantor Kelurahan Klojen, Jumat 29 Juli 2022.
Sekretaris Kecamatan Klojen Ir. Agus Tri Putranto, M.T., saat membuka kegiatan Monev mengatakan acara tersebut bertujuan memastikan program Pelaksanaan Anggaran Belanja Kelurahan 2022 berjalan sesuai dengan peruntukan pembangunan sarana dan prasanan serta pemberdayaan masyarakat.
“Ada dua hal yang menjadi tujuan kegiatan ini digelar. Pertama, untuk melihat bagaimana progres implementasi program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan baik secara fisik maupun secara keuangan yang telah dilakukan di kelurahan Klojen yang ada di Kecamatan Klojen. Kedua, untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan yang dihadapi pihak Pokmas dan pihak Kelurahan yang menyebabkan pembangunan fisik ataupun realisasi keuangan masih ada yang tersendat,” katanya.
Setelah pembinaan di aula Kelurahan, Sekretaris Camat Klojen bersama rombongan dimulai dengan pembagian tugas untuk Sekretaris , Kepala Seksi Prasarana Dan Sarana Umum, Kasubbag Perencanaan & Keuangan didampingi Pokmas melakukan pemeriksaan berkas administrasi yang terdiri berkas pengadaan barang dan jasa serta bukti pembayaran ke pihak ketiga.
Sedangkan Staf Pengelola Penataan Prasarana Dan Sarana Umum, staf Trantib dibantu Satgas Banjir Kecamatan Klojen didampingi Ketua Pokmas Kelurahan Sukoharjo melakukan pengecekan lapangan.
Dari hasil proses pengecekan administrasi diketahui bila dokumen pengadaan barang dan jasa maupun administrasi lainnya sudah memenuhi syarat. “Secara umum, administrasi sudah memenuhi persyaratan.” Lanjut Agus Tri Putranto.
Sementara dalam pengecekannya di lapangan berupa pembangunan jalan paving, gorong-gorong dan pemasangan gandola , petugas mengukur volume pekerjaan, kwalitas bahan untuk dicocokkan dengan data perencanaan. Itu dimaksudkan untuk mengetahui besaran nilai yang sudah diwujudkan dalam bentuk fisik dan acuan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya volume pekerjaan sesuai perencanaan.
“Secara umum pelaksanaan pembangunan di lapangan bagus dan volume terpenuhi sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) yang ada. Maka kita harapkan untuk segera melakukan pelaporan administrasi kepada Walikota melalui Camat.” Pungkas Agus Tri Putranto. (smrsn)