Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Sambat Online terkait adanya warung / PKL berjualan di atas fasiltas Umum (fasum taman) di jl. tenes no 26 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, di dekatnya juga ada palang larangan berjualan, Malang pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Telah dilakukan pengecekan di lapangan oleh petugas dari kelurahan Kauman pada hari, Selasa 29 Agustus 2023 dengan hasil sebagai berikut :
1. Staf dari Kelurahan Kauman telah bertemu dengan pemilik kios.
2. Menurut pemilik kios tersebut bahwa bapak tersebut adalah petugas jaga rumah di jalan Tenes no 26, karena kerjanya cukup santai, bapak tersebut atas ijin pemilik rumah berinisiatif berjualan di halaman rumah, karena kiosnya berada di dalam sehingga jualannya kurang laku, sehingga berinisiatif berjualan di fasum taman jl. tenes no 26, yang di dekatnya juga ada palang larangan berjualan.
Untuk itu Tim Trantib Kelurahan Kauman memberikan edukasi secara pendekatan dan pemahaman, bahwa yang telah di lakukan itu melanggar PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN yang berbunyi “Setiap PKL dilarang : a. melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/ atau fasilitas umum”.
Warga tersebut menyatakan permohonan maaf dan bersedia untuk memindahkan kiosnya.
Kecamatan Klojen selalu berupaya untuk merespon setiap pengaduan masyarakat, untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mewujudkan tata kota yang baik.