Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji – Wawali Sofyan Edi Jarwoko, melakukan sosialisasi terkait PSBB ke lima kecamatan secara bertahap untuk memahamkan dan mensosialisasikan PSBB.Kali ini sosialisasi di lakukan di Kecamatan Klojen, Jumat (15/5/2020) sore.
Wawali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menceritakan, pada tahun 1800 silam, Malang pernah menghadapi bencana penyakit dengan situasi yang sama dengan kondisi saat ini, yakni wabah pes.
“Kini dunia hadapi virus corona yang awal muncul di Wuhan Cina. Ini virus sebarannya cepat sekali. salah satu cara untuk mencegah penyebarannya adalah dengan jaga jarak, ini yang mendasari social distancing dan physical distancing. Artinya, jaga jarak itu sudah melalui pertimbangan seksama secara pengetahuan, tinggal bagaimana kita semua penuh kesadaran untuk mematuhi dan melakukannya, ” urai Sofyan Edi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, setiap kebijakan pasti ada pro kontra, termasuk pelaksanaan PSBB di Kota Malang.
Langkah PSBB ini semata untuk menyelamatkan nyawa manusia. Terlebih virus ini semakin ke sini makin bandel. Sehingga ada kasus berkali kali di swab tetap saja virus ini melekat. Artinya harus ada langkah upaya maksimal untuk memutus mata rantai Covid, “ujar Sutiaji.
Menurutnya, Kota Malang sesungguhnya sudah menjalankan PSBB. Itu terbukti sudah banyak kawasan atau lingkungan kampung yang menutup jalur masuk dalam kegiatan physical distancing.
“Agar makin masif, makin kuat, kita lakukan PSBB. Kalau sebelumnya hanya pada level imbauan, maka ini ada sanksi. Kita harap cukup sekali putaran saja PSBB, “harap Sutiaji.
Dijelaskannya, itu bisa dilakukan bila semuanya mengikuti apa apa yang dibolehkan dan apa- apa yang dilarang selama PSBB. “Tidak perlu risau dan resah, karena warga Malang Raya masih bisa melintas bebas ke Batu, ke Kabupaten Malang maupun ke Kota Malang,” terangnya.
Hanya saja, tetap harus membawa KTP dan menggunakan masker serta mempedomani aturan aturan pada PSBB bila berkendaraan. Yang pakai sepeda motor, boncengannya hanya dengan keluarga intinya saja (suami, istri atau anak). Yang mengendarai mobil, di dalam juga tidak boleh berhimpitan dan jaga jarak.
“Mobil angkutan umum, maksimal diisi separuh dari kapasitas dan berjarak. Ojol (ojek on line) tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang. Dan yang tegas, dari luar Malang Raya tidak boleh masuk, kecuali mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan minyak atau membawa surat keterangan dinas atau surat keterangan jalan, ” jelas Pak Aji, wali Kota Malang akrab disapa.