Berita KecamatanBerita TerbaruKota Malang

Gunernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Meninjau Pasar Dengan Konsep Social Distancing dan Physical Distancing Pasar Klojen.

Aktivitas pasar tradisional menjadi salah satu yang tidak mendapat kebijakan jam operasional dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.

Sebab pasar menjadi akses jual beli untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menjelang PSBB yang akan dimulai Minggu (17/5/2020) hingga Sabtu (30/5/2020) mendatang aktivitas pasar rakyat harus berkonsep social distancing.

Memastikan penerapan tersebut, Gunernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau langsung salah satu pasar di Kota Malang, yaitu Pasar Klojen.

 

 

Di pasar ini, sudah diberlakukan sistem ganjil genap. Artinya, setiap aktivitas pedagang bakal berlangsung bergantian sesuai nomor bedaknya.

Menurut Gunernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa konsep pembatasan jarak dengan konsep ganjil genap di pasar rakyat bisa jadi role model untuk pasar di daerah lain. Nantinya, penerapan tersebut juga bakal diberlakukan di 26 pasar di Kota Malang.

Diharapkan dengan penerapan konsep ganjil genap tersebut, proses perekonomian di masyarakat diharapkan tetap bergulir. dan Gunernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
juga ingin memastikan, penerapan pasar rakyat dengan konsep social distancing dan physical distancing tidak hanya berlaku di wilayah yang menerapkan masa PSBB.

Tampak hadir Camat Klojen Heru Mulyono saat Walikota Malang mendampingi Ibu Gubernur Meninjau Penerapan Physical Distancing dan Fasilitas Umum Pencegahan Covid 19 di Pasar Klojen.