Berdasarkan Perubahan Surat Edaran Walikota Malang No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran No. 18 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan karyawan/karyawati BUMD tentang pelaksanaan WFH