KECAMATAN KLOJEN – Jajaran Kelurahan Oro Oro Dowo bersama satpol PP Kota Malang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kali ini, respon cepat dilakukan pada aktifitas di sebuah cafe Astep Bistro Terrace di Jalan Puncak, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa, yang dilaporkan telah mengganggu ketentraman warga sekitar.
Lurah Oro-oro Dowo, Hajar Iswantoro, S.Sos. mengatakan bahwa pihaknya terlebih dulu melakukan pendekatan secara persuasif di cafe Astep Bistro Terrace yang telah beraktifitas hingga larut malam dengan suara musik yang kencang.
“Langkah awal kita silaturahmi dan melakukan pembinaan ke pemilik Cafe Kemudian, untuk tidak beraktivitas malam dengan memutar musik yang keras yang membuat warga sekitar merasa terganggu,” kata Hajar Iswantoro, S.Sos, Jumat (26/2/2021).
Ia pun mengingatkan saat ini dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di Kota Malang. Pemkot Malang tengah melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai tindak lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan tingginya kasus penyebaran penularan COVID-19.
“Jika mengabaikan dan bahkan ditemukan bukti kuat dari berbagai pelanggaran petugas akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.