Kecamatan Klojen – Sehubungan dengan adanya pengaduan dari Masyarakat melalui media sosial tentang adanya dugaan Volume musik yang menyebabkan kebisingan oleh Resto Lonceng di jalan Bandung No. 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen Kota Malang, pada hari Kamis, 22 September 2021, Tim Trantib Kecamatan Klojen didampingi Kasi Trantib Kelurahan Penanggungan melakukan pertemuan dengan Pengelola Resto Lonceng. Pertemuan tersebut membahas Kebisingan dikarenakan Volume Musik dan Musik tersebut terdengar sampai Pukul 00.00 Wib.
Dalam pertemuan tersebut pihak pengelola Resto Lonceng menjelaskan bahwa selama ini pihak Resto Lonceng membatasi jam beroperasi Resto hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Di akhir pertemuan Tim Trantib Kecamatan Klojen berpesan agar dalam melakukan kegiatan usaha serta guna keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar pihak pengelola harus mentaati aturan dan norma yang berlaku, terlebih lagi kita dimasa pandemi Covid 19 harus tetap mematuhi protokol kesehatan
Pengusaha dan masyarakat menjalin kerjasama dan adanya fungsi kontrol sosial untuk kemajuan bersama khususnya berkembang ekonomi masyarakat setempat.